LIMAPAGI – Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menolak usulan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meminta Bareskrim melibatkan mantan penyidik KPK di Mabes Polri untuk mengusut kasus penembakan KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ahmad menilai tidak semua penyidik dapat mengusut kasus tersebut. “Jadi diatur dalam KUHAP, penyidik pidana itu siapa. Semua diatur di dalam KUHAP,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 April 2021.
Ahmad meyampaikan, keterlibatan dalam kasus tersebut diperbolehkan tetapi sifatnya memberikan masukan atau sebagai saksi.
“Jika untuk melibatkan diri sebagai saksi itu sudah diatur dalam Pasal 184 untuk melibatkan diri untuk membantu pengungkapan tentunya memberikan alat bukti yang sah tadi,” kata dia.
Menurutnya, Pori membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kesaksian terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Ia menambahkan, pihak yang ingin memberikan kesaksian harus sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika hanya sebatas komentar liar tidak dapat dipertanggungjawabkan, kata dia, maka polisi enggan menanggapi.
“Banyak komentar dari luar, kecuali ada komen-komen yang bisa bertanggung jawab. Misalnya saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa. Saya ahli misalnya saya ingin jadi saksi, jadi kita tidak liar. Sekali lagi Polri menghargai siapa pun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM 50 ini,” jelasnya.
“Intinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini, kami terbuka,” sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan status tersangka kepada tiga anggota Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Satu anggota polisi yang ditetapkan menjadi tersangka telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Discussion about this post