LIMAPAGI – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah untuk meninjau ulang keputusan terkait larangan mudik lebaran 2021.
Seperti diketahui pemerintah pusat melarang mudik lebaran 2021, mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan masyarakat.
“Protokol kesehatan (prokes) yang harusnya dijaga ketat, bukan dilarang mudik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Jabar Dida Suprinda dalam Forum Diskusi Wartawan Bandung di Jalan Halmahera, Kota Bandung Kamis 8 April 2021.
Dida menerangkan, selama ini para pengusaha angkutan darat sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan satuan tugas (satgas) Covid-19.
Organda Jabar antara lain telah menerapkan deteksi Covid-19 melalui rapid antigen dan GeNose C19 di terminal, pemakaian masker, serta jaga jarak dalam armada dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas yang ada. Untuk itu, Organda Jabar akan menyurati Gubernur dan Kementerian Perhubungan terkait aturan larangan mudik.
“Ada dua kategori wilayah operasional armada yaitu Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Untuk AKDP suratnya ke Gubernur sementara AKAP suratnya ke pusat. Minggu ini akan kita surati,” terang Dida.
Dida mengungkapkan, jika aturan pelarangan mudik tidak jelas, kemungkinan akan banyak angkutan ilegal yang mengangkut pemudik ke kampung halaman.
“Angkutan massal aturannya tidak jelas, akan banyak angkutan ilegal yang mengangkut pemudik,” sambung Dida.
Lebih lanjut dia menambahkan, terkait aturan pelarangan mudik pihaknya tetap menyiapkan armada dalam kondisi laik jalan.
“Para pengusaha, kami minta tetap menyiapkan armada. Ada 3.000 unit armada yang disiapkan,” tandas Dida.
Discussion about this post