LIMAPAGI – Aktor sinetron Rio Reifan melaporkan mantan istrinya, Henny Mona ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Ditemani oleh kerabatnya, Zulfikar dan Kuasa Hukum, Alamsyah Rambe, Rio melaporkan Henny Mona dan Sandi Tumiwa atas dasar perzinahan karena proses perceraiannya di pengadilan belum selesai.
“Sebenarnya ini hal yang paling berat yang harus dan terpaksa saya lakukan karena tidak ada pilihan lain lagi,” kata Rio Reifan di Polda Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
“Saya sudah coba berupaya segala macam cara. Secara kekeluargaan pun sudah. Tapi memang sulit sekali,” lanjut Rio.
Karena proses percerainnya belum selesai itu, akhirnya Rio melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Alamsyah Rambe mengatakan keduanya akan dilaporkan pasal tentang perzinaan.
“Untuk pasal yang kita laporkan pasal 284 KUHP sama 279. Yaitu pasal perzinahan mungkin teman-teman media tahu. Pasal perzinahan 284 KUHP sama 279 KUHP,” ujar Alamsyah.
Sebagai informasi, Henny Mona menikah dengan Sandi Tumiwa pada 7 Maret 2021 lalu.
Discussion about this post