LIMAPAGI – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pegawai KPK secara tidak terhormat. Pegawai berinisial IGAS itu dipecat karena mengambil barang bukti (barbuk), yaitu empat batang emas yang jumlahnya 1.900 gram atau 1,9 kilogram (kg).
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers virtual, Kamis, 8 April 2021.
Sebenarnya, perbuatan IGAS, kata dia tergolong perbuatan tindak pidana. Hanya saja, mengingat IGAS adalah anggota Satuan Tugas di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, menurut Tumpak perbuatannya tentu saja melanggar kode etik.
Dengan demikian, IGAS diadili dan telah putuskan bahwa yang bersangutan melakukan pelanggaran kode etik.
“Tidak jujur menyalahgunakan kewenannggnya untuk kepentingan pribadi dan ini pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang ada di kita,” tuturnya.
Karena telah melanggar kode etik, perbuatan IGAS kata dia berpotensi merugikan keuangan negara dan menodai citra KPK sebagai lembaga antirasuah.
Discussion about this post