LIMAPAGI – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih pengelolaannya oleh negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemsesneg). Tempat wisata primadona warga Jakarta ini semula di bawah pengelolaan Yayasan Harapan Kita, milik keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto atau yang lebih dikenal dengan keluarga cendana.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno dalam siaran persnya mengatakan, selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita tidak memberikan kontribusi kepada negara.
Hal tersebut kemudian dibantah Adi Wibowo, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pengelolaan TMII. Berikut ini wawancara khusus Limapagi dengan Adi Wibowo.
1. Terkait pengambilalihan aset, bagaimana tanggapan pengelola TMII?
Saya luruskan, yang terjadi kemarin itu bukan pengambilalihan aset. Kalau aset TMII dari tahun 1977 sudah milik negara, jadi bukan pengambil alihan aset ya. Ini yang harus dipahami, kalau asetnya sendiri sudah milik negara, masa negara ngambil alih miliknya sendiri, itu kan lucu. Kalau pertanyaan seperti itu. Untuk pengambilalihan aset nggak ada, yang terjadi adalah pengambialihan pengelolaan dari Kepres 51 tahun 1977 itu isinya Taman Mini merupakan aset negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita, karena Taman Mini dulu yang membangun Yayasan Harapan Kita, karena Taman Mini itu proyek yang berkembang, yang bertumbuh, pembangunannya belum selesai maka dikembalikan lagi ke Yayasan Harapan kita untuk selalu memberikan, melengkapi wahana-wahana yang ada sehingga dari tahun 1977 dan tahun berikutnya selalu ada pembangunan wahana yang baru.
2. Terkait 44 tahun tidak memberikan kontribusi, kalau dari pengelola bagaimana tanggapannya?
Saya jujur yang dimaksud kontribusi seperti apa, perlu detail, karena kalau kita bicara kewajiban sebagai tempat usaha harus membayar pajak kita bayar, ngga pernah menolak bayar pajak. Kemudian kita pernah meminta keringanan pajak. Iya, itu sesuatu hal yang wajar, maka yang dimaksud dengan kas negara itu yang seperti apa, itu saya kurang paham, bagaimana kita harus setor ke kas negara, jujur pemaknaannya seperti apa. Tapi kewajiban kita sebagai tempat usaha, katakanlah sebagai warga negara yang baik harus membayar pajak, kita sudah dilakukan rutin. Begitu telat pajak disegel oleh dinas pajak, kita pernah. Pernah dulu ada, kita ada menikmati pembebasan pajak, 0 persen pajak sebagai layanan umum sebagai tempat seni budaya, kemudian ada beberapa yang beralih fungsi kena pajak, ya kita bayar pajak.
3. Yang dikatakan oleh Kemensesneg kalau tidak memberikan kontribusi selama 44 tahun, kalau dari pihak TMII belum mengetahui detail yang dimaksud kontribusi itu apa?
Jadi gini kalau TMII secara organisasi pertanggung jawaban kita ke Yayasan Harapan Kita, karena badan pengelolaan TMII dibentuk oleh Yayasan Harapan Kita dan bertanggung jawab pada yayasan tersebut. Kemudian yang bertanggung jawab pada Setneg adalah Yayasan Harapan Kita. Selama ini apakah yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita laporan seperti apa, itu di luar kewenangan kami sebagai badan pengelola, kan kita dibentuk oleh Yayasan Harapan Kita, ngga mungkin dong kita yang ngawasin atasan kita sehingga apa yang dimaksud Kemensesneg sebetulnya tidak secara langsung kepada badan pengelola Taman Mini, tapi lebih mengarah kepada yayasan.
4. Dengan adanya pengambil alihan pengelolaan, tidak ada konfirmasi atau hubungan antara Badan Pengelola TMII dengan Kemensesneg?
Kita sebagai tingkat yang melaksanakan apa pun keputusan yang diberikan sekarang, karena Kepres sudah diambil alih yang tadinya di bawah harapan kita kemudian Kepres dicabut, ganti Perpres. Kita di masa transisi, sesuai Perpres yang ada selama masa transisi sebelum ada keputusan yang baru, kita yang menjalankan kegiatan seperti biasa, nggak ada perubahan apa-apa, beroperasional seperti biasa. Masyarakat yang ingin berkunjung ke TMII ya silakan. Plang itu bukan plang penutupan, tapi plang pengumuman bahwa TMII sekarang yang mengelola Setneg, nah orang salah paham itu adalah pengambilalihan aset. Asetnya sudah milik negara dari dulu, ini yang perlu diluruskan.
5. Sejak ada pengambilalihan pengelolaan, apa saja perubahannya?
Sekarang ini perintah atau instruksi yang kita terima itu pertahankan yang ada, laksanakan tugas kita sesuai misi pokok kita seperti biasa sampai ada keputusan baru itu yang kita laksankan, sebagai objek wisata kita buka, melayani masyarakat, dalam pandemi seperti ini kita juga menerapkan imbauan pemerintah prokes, kita lakukan seperti biasa, tidak ada perubahan apa-apa sampai nanti ada keputusan yang baru.
Kalau nanti ada pertanyaan perubahannya seperti apa pertanyaan itu jangan diajukan pada kami. Tapi lebih mengarah pada Kemensesneg atau tim yang dibentuk, karena di sini kita yang menerima keputusan itu dan menjalankan. Kita punya kewajiban menjalankan TMII sesuai kewenangan yang selama ini kita lakukan, itu kita jalankan sebaik-baiknya. Ini bukan sesuatu yang menghebohkan bagi kita, karena kalau bicara soal kelembagaan itu sudah lama dibicarakan kita mau bentuk seperti apa. Kalau pengaruh karyawan saya belum bisa ngomong. Kita jangan terlalu berasumsilah.
6. Instruksi yang baru belum ada sampai sekarang? Kapan?
Instruksi yang baru belum ada dari Perpres yang baru dan yang disampaikan bapak Kemensesneg juga ditegaskan lagi oleh direktur kita bapak Tantribali Lamo bahwa kita beroperasional seperti biasa, tidak ada perubahan sampai nanti ada keputusan. Kalau nanti sudah ada keputusan itu yang kita lakukan. Keputusannya bagaimana kita kurang tahu itu. Kapan juga kita belum tahu. Batas rentang tiga bulan itu yang diberikan. kita berharap selama tiga bulan itu sudah ada keputusan tetap sehingga kita bener-bener katakanlah kita tenang, kalau resah enggak juga, tapi kalau ada keputusan baru TMII seperti apa, kita semakin tenang dan mantap menjalankan instruksi.
7. Kalau kekhawatiran karyawan akan adanya pengambilalihan pengelolaan bagaimana?
Tingkat kekhawatiran karyawan Insyaallah tidak ada. Selama ini kan yang disampaikan oleh Kemensesneg kemarin juga kita tetap diimbau bekerja seperti biasa, tetap diberikan hak-hak kita sebagai karyawan seperti biasa, tidak ada masalah. Intinya dari karyawan kalau hak dan kewajiban karyawan dijalankan ga ada persoalan bagi kita, soal pengambilalihan pengelolaan oleh Kemensesneg itu kami anggap sebagai hal yang wajar, monggo kalau jadi lebih baik bagi TMII dan masyarakat kami ikut saja. Sebagai pelaksana siap melakukan.
Discussion about this post