LIMAPAGI – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait peniadaan mudik lebaran 2021. Dalam SE tersebut juga diatur terkait aturan moda transportasi darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan, kendaraan yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik yakni, mobil angkutan barang atau logistik.
“Mobil barang dengan tidak membawa penumpang jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja bukan untuk membawa penumpang,” jelas Budi dalam konperensi persnya, Kamis 8 April 2021.
Selain itu, kendaraan yang diizinkan tetap beroperasi adalah mobil ambulan, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, lalu mobil dinas lembaga tinggi negara, mobil dinas TNI dan juga Polri.
Sementara, untuk kendaraan yang dilarang beroperasi atau melakukan perjalanan yakni mobil bus dan juga mobil penumpang atau travel.
Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan seperti sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau yang bertujuan untuk penyeberangan orang dan kendaraan untuk mudik.
Namun dia menegaskan, dalam periode peniadaan mudik ini mobil atau kendaraan pribadi masih diperbolehkan dengan catatan membawa orang dalam kondisi darurat atau keperluan pekerjaan.
“Diizinkan jika untuk bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BNN, pegawai BUMN, Polri, TNI pegawai swasta dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinannya,” terang Budi.
Diizinkan pula untuk kunjungan keluarga yang sakit, kemudian kunjungan duka atau anggota keluarga yang meninggal dunia.
‘Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Lalu kepentingan melahirkan maksimal 2 orang serta pelayanan kesehatan yang darurat,” pungkasnya.
Peniadaan mudik 2021 ini akan berlaku mulai 6 – 17 Mei. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 akibat mobilitas yang tinggi selama libur panjang lebaran.
Discussion about this post