Limapagi
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Incident
    • Law
    • National
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
  • Ramadan Corner
Limapagi
  • News
    • Incident
    • Law
    • National
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
  • Ramadan Corner
Limapagi
Home News National

Ini Kendaraan yang Diizinkan Jalan saat Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19

Tristania Dyah Astuti by Tristania Dyah Astuti
8 April 2021 7:24 PM
in National
A A
Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Sejumlah Ruas Pasca Libur Paskah

(ANTARA/Yulius Satria Wijaya) Ilustrasi contraflow di jalan tol

36
SHARES
36
VIEWS
Share on Twitter

LIMAPAGI – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait peniadaan mudik lebaran 2021. Dalam SE tersebut juga diatur terkait aturan moda transportasi darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan, kendaraan yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik yakni, mobil angkutan barang atau logistik.

“Mobil barang dengan tidak membawa penumpang jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja bukan untuk membawa penumpang,” jelas Budi dalam konperensi persnya, Kamis 8 April 2021.

Selain itu, kendaraan yang diizinkan tetap beroperasi adalah mobil ambulan, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, lalu mobil dinas lembaga tinggi negara, mobil dinas TNI dan juga Polri.

Info Terkait

Siap Luncurkan Regulasi Baru, Kemenhub Beberkan Data Kecelakaan di Indonesia

UEFA Resmikan Format Baru Liga Champions

Sementara, untuk kendaraan yang dilarang beroperasi atau melakukan perjalanan yakni mobil bus dan juga mobil penumpang atau travel.

Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan seperti sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau yang bertujuan untuk penyeberangan orang dan kendaraan untuk mudik.

Namun dia menegaskan, dalam periode peniadaan mudik ini mobil atau kendaraan pribadi masih diperbolehkan dengan catatan membawa orang dalam kondisi darurat atau keperluan pekerjaan.

“Diizinkan jika untuk bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BNN, pegawai BUMN, Polri, TNI pegawai swasta dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinannya,” terang Budi.

Diizinkan pula untuk kunjungan keluarga yang sakit, kemudian kunjungan duka atau anggota keluarga yang meninggal dunia.

‘Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Lalu kepentingan melahirkan maksimal 2 orang serta pelayanan kesehatan yang darurat,” pungkasnya.

Peniadaan mudik 2021 ini akan berlaku mulai 6 – 17 Mei. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 akibat mobilitas yang tinggi selama libur panjang lebaran.

Tags: FeaturedKementerian PerhubunganLarangan Mudik Lebaran 2021Mudik Lebaran 2021Satgas Covod-19 Nasional
Tristania Dyah Astuti

Tristania Dyah Astuti

Reporter focusing on national issues.
Education background: Muhammadiyah Malang University, BA in Psychology.

Tristania is a journalist in LIMAPAGI.com who focuses on national issues. She reports news related to weather, climate, disasters and national issues.

She also experienced as a journalist writing news related to governmental issues, crime and law.

Tristania started her career in the media industry since 2014 as a local radio broadcaster in Malang City, then expanded to become a newspaper journalist for Radar Malang - Jawa Pos Group, local online media Malangtimes.com and then Jawa Pos TV in Jakarta.

KABAR LAINNYA

Minim Sosialisasi, Tes GeNose di Bandara Potensi Rugikan Masyarakat

Satgas Pastikan GeNose Tetap Tersedia di Bandara Meskipun Ada Larangan Mudik

by Tristania Dyah Astuti
20 April 2021 9:46 PM
0

LIMAPAGI - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, layanan tes COVID-19 dengan...

Mendikbud Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Pastikan Seleksi CPNS di Kemendikbud Akuntabel dan Transparan

by Ayudita Aprilianti
20 April 2021 9:36 PM
0

LIMAPAGI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyerahkan soal seleksi calon aparatur...

Perjuangan Tak Kenal Lelah Hidupkan Api Abadi Mrapen Grobogan

Perjuangan Tak Kenal Lelah Hidupkan Api Abadi Mrapen Grobogan

by Nila Niswatul Chusna
20 April 2021 9:12 PM
0

LIMAPAGI - Api Abadi Mrapen, Grobogan sempat viral karena berhenti menyala sejak September 2020. Setelah...

Load More
Next Post
Mason Mount Chelsea

Kehadiran Mason Mount di Chelsea Begitu Berharga

Wulan Guritno dan Adilla Dimitri

Alasan Istri Lukman Sardi Jadi Saksi di Sidang Perceraian Wulan Guritno

Discussion about this post

FOKUS LIMAPAGI

Vaksinasi Covid-19

Jokowi Targetkan Vaksinasi 70 Juta Pendudukan di Juli, Ini Kata Satgas

8 jam ago
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa) Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Polri Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

8 jam ago
Vaksin Nusantara

Pengembangan Vaksin Nusantara Tetap Dilanjutkan untuk Penelitian

9 jam ago
Travel Gelap Bawa Pemudik Bakal Didenda Rp500 Ribu

Travel Gelap Bawa Pemudik Bakal Didenda Rp500 Ribu

9 jam ago
Jaring Pemudik, Penjagaan Perbatasan Blora-Jatim Diperketat

Jaring Pemudik, Penjagaan Perbatasan Blora-Jatim Diperketat

11 jam ago
Pandemi Covid-19 Turunkan Minat Baca Warga Jawa Barat

Pandemi Covid-19 Turunkan Minat Baca Warga Jawa Barat

11 jam ago

PILIHAN EDITOR

Pandemi Covid-19 Turunkan Minat Baca Warga Jawa Barat

Koleksi Alquran Berbagai Negara dan Terjemahan Ada di Yogyakarta

Guru Takut Divaksin, SD di Kudus Gagal Simulasi PTM

DKI Suplai Terpal, Kebutuhan Mendesak Korban Kebakaran Taman Sari

Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Jakarta Digerebek

3 Fakta Rio Reifan Kembali Terseret Kasus Narkoba

BERITA TERKINI

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) Dokumentasi tersangka, Benny Tjokrosaputro, saat berjalan pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Ia juga tersangka pada kasus korupsi Asabri.
Law

Kasus Asabri, Kejagung Sita Saham Rp45 M Milik Benny Tjokrosaputro

by Axel
21 April 2021 4:00 AM
0

LIMAPAGI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita saham senilai Rp45...

Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/wsj

Benny Tjokro Adukan Hakim Kasus Jiwasraya ke MA dan KY

21 April 2021 3:00 AM
(Dok. Website Kominfo) Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (20/04/2021).

20 Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Diblokir Kominfo

21 April 2021 2:00 AM
(ANTARA/Syifa Yulinnas/pri) Dokumentasi - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas saat menjadi pembicara dalam kegiatan Seminar Nasional Kebangsaan Nahdlatul Ulama di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (22/12/2019).

Cegah Kerumunan, PBNU Imbau Takbir Keliling Digelar dari Rumah

21 April 2021 1:00 AM
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/pri) Warga menyalakan kembang api di Jakarta, Selasa (4/6/2019). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu (5/6/2019).

PBNU: Takbir Keliling Sebaiknya Dihindari

21 April 2021 12:00 AM
Limapagi

Banyak Informasi Dari Limapagi

  • Indeks
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Saber

Member Of Limapagi Network Langit Group :

Limapagi Network Limapagi  Limapagi Network OKEGUYS  Limapagi Network OKEMOM

Copyright © 2021 Limapagi Network | Beta Version

  • Login
No Result
View All Result
  • News
    • Incident
    • National
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
  • Intermezzo
  • Ramadan Corner

© 2021 Limapagi

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In