LIMAPAGI – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan pemerintah pusat terkait pelaksanaan salat tarawih. Menurutnya, ini sejalan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperpanjang sampai 19 April 2021.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berharap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bisa konsisten menjaga aturan ini.
“DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) diharapkan konsisten, menjaga kapasitas hanya 50 persen. Artinya sebagian beribadah di rumah dianjurkan mengurangi kepadatan termasuk sahur dan buka puasa kita upayakan tetap di rumah,” ungkap Kang Emil usai Rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis 8 April 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, salat tarawih diperbolehkan tapi hanya 50 persen dari kapasitas masjid.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyebut, pemerintah mengizinkan masyarakat menjalankan kegiatan salat tarawih dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Selain benar-benar menerapkan protokol kesehatan ketat, Menko PMK juga mengimbau agar jemaah menghindari kerumunan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga satu suara dengan pemerintah pusat terkait izin pelaksanaan salat tarawih. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pelaksanaan ibadah tak dilarang selama menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Discussion about this post