LIMAPAGI – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Advokat bernama Lucas.
Lucas merupakan terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyesalkan keputusan MA.
“Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 8 April 2021
Ali mengatakan, sampai saat ini lembaga antirasuah belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK Lucas. KPK juga belum menerima putusan lengkap dari PK tersebut.
Ali menyampaikan, pihaknya sangat yakin dengan alat bukti yang mereka miliki. Hal itu lah yang membuat KPK mengugat Lucas lewat kasasi di tingkat MA.
“Pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan. Namun demikian, kami hormati setiap putusan majelis hakim,” kata dia.
Menurut Ali, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa. Terutama, komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri.
“Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan pihaknya mengabulkan PK Lucas.
PK tersebut dikabulkan lantaran Lucas dinilai tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Putusan itu ditetapkan pada Rabu, 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai Ketua Majelis, serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul sebagai Hakim Anggota.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, pemohon PK atau terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Andi.
Sebagai informasi, Lucas pada 20 Maret 2019 divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Pada 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Lucas 5 tahun dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian berdasarkan putusan kasasi pada 17 Desember 2019, MA memangkas hukuman Lucas menjadi 3 tahun penjara.
Discussion about this post