LIMAPAGI – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.Â
Dalam peraturan ini, seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara tidak diizinkan beroperasi atau melakukan perjalanan.
“Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan untuk moda transportasi udara, darat, dan laut mulai 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis, 8 April 2021.
Peraturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, seperti bus, travel, kapal, hingga pesawat terbang berjadwal.
Tapi, ada beberapa moda transportasi yang mendapat pengecualian beroperasi. Misalnya, kendaraan mengangkut kebutuhan logistik, barang serta obat-obatan.
“Moda transportasi yang dapat beroperasi adalah kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan dinas jalan tol, ambulan, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan logistik non penumpang,” tuturnya.
Adita menegaskan dalam penegakan dan pengawasan aturan ini, Kemenhub berkerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kornaltas Polri), Dinas Perhubungan (Dishub) daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Discussion about this post