LIMAPAGI – Polda Metro Jaya mempersiapkan 8 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta untuk mengantisipasi arus mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Titik penyekatan untuk membendung pemudik bisa bertambah seiring survei yang masih berlangsung.
“Sementara ada delapan titik penyekatan. Tapi nanti kami survei lagi, total ada dua di tol, tiga di arteri, dan tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi dan bisa bertambah,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 April 2021.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa dengan seksama kelengkapan dokumen maupun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk keluar dan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Seperti pada penerapan kebijakan larangan mudik tahun lalu, kata Sambodo, masih banyak kendaraan angkutan barang yang mencoba membawa penumpang keluar dan masuk Jakarta.
“Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya,” tegasnya.
Berikut rincian delapan titik penyekatan yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021 :
Dua lokasi jalan tol
- Tol Arah Cikampek
- Tol Arah Merak
Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:
- Harapan Indah Bekasi Kota
- Jati Uwung Tangerang Kota
- Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
Terminal Bus ada 3 lokasi:
- Pulogebang
- Kampung Rambutan
- Kalideres
Seperti yang diketahui, penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 tersebut diberlakukan setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Discussion about this post