LIMAPAGI – Figur publik, Vanessa Angel, mulai menjalani masa hukuman atas kasus kepemilikan psikotropika.
Vanessa akan menjalani hukuman selama tiga bulan kurungan penjara. Dia bakal mendekam di Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu.
Vanessa datang dengan sukarela dan ditemani pengacaranya. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatn (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, proses penerimaan Vanessa di LPP Pondok Bambu dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Bahkan, Rika mengatakan, Vanessa akan menjalani masa isolasi selama 14 hari. Meskipun berdasarkan hasil tes swab, dia dinyatakan negatif.
“Yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksakan isolasi selama 14 hari,” kata Rika seperti dikutip Limapagi dari Antara.
Sebelumnya, Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilihan psikotropika berupa 20 butir pil xanax. Dia mendapatkannya dengan menggunakan resep dokter kadaluarsa.
Artis yang juga dikenal model dan pemain FTV itu melanggara Pasal 62 UU 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana tiga bulan penjara. Selain itu, Vanessa juga didenda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.***
Discussion about this post