LIMAPAGI – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memanggil Gubernur Anies Baswedan pada Selasa 17 November 2020. Kedatangan Anies ke Polda untuk dimintai keterangan terkait kegiatan acara yang digelar Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Kegiatan Habib Rizieq itu dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, ada ribuan orang yang berkerumun dan beberapa di antaranya tak menerapkan protokol kesehatan.
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan karena keterangannya diperlukan. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus mengatakan, salah satu keterangan Anies yang diminta penyidik adalah status DKI Jakarta saat kegiatan itu dilaksanakan.
“Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah,” ujar Tubagus, seperti dilansir Limapagi dari Antara.
Selain itu, materi yang bakal disidik adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan. Salah satu pihak yang dianggap punya kompetensi terkait hal itu adalah Gubernur.
“Di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya,” tutur Tubagus.
Dia kemudian menegaskan, tak ada upaya kriminalisasi atau sebagainya. Menurut Tubagus, ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
“Itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya. Ini masih jauh tahapannya,” kata Tubagus.
Dia menegaskan, tak ada orang diklarifikasi kepolisian atau penyidik kemudian menjadi tersangka. Jadi, menurutnya, tak ada hal yang berlebihan.***
Discussion about this post