LIMAPAGI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Perda itu sudah ditandatangani Anies sejak sepekan lalu.
Namun, pengesahannya baru dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis 19 November 2020. Dalam rapat itu, Anies diwakili Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Dalam perda yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta itu, tak ada sanksi pidana bagi yang melanggar. Hanya ada sanksi denda.
Di antaranya adalah sanksi denda Rp5 juta kepada orang yang menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19.
Denda yang sama juga diberikan kepada orang yang sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan.
Dalam Perda itu juga disebutkan, ada pelibatan DPRD dalam penentuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Nantinya, sebelum memutuskan status PSBB Jakarta, Pemprov DKI akan meminta saran dan pertimbangan DPRD. Namun, tentunya keputusan tetap berada di tangan Pemprov.
Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan, masih menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penanggulangan Covid-19. “Teknisnya bagaimana,” tuturnya.
Namun, lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, selama belum ada Pergub baru, maka Pergub yang lama masih berlaku. Setidaknya hingga satu bulan ke depan.***
Discussion about this post