LIMAPAGI – Polisi menangkap dan menahan selebgram, Millen Cyrus. Dia diamankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kepolisian resor (Polres) Tanjung Priok kemudian menetapkan Millen sebagai tersangka. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 0,36 gram.
Kapolres Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, penetapan tersangka ini setelah didapatkan hasil pemeriksaan urine. Millen dinyatakan positif memakai sabu.
Seperti dilansir Limapagi dari Antara, selebgram bernama asli Muhammad Millendari Prakasa ini ditangkap bersama seorang pria berinisial JR. Keduanya digerebek saat berada di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020 dini hari WIB.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Priok, Millen mengaku bersalah. Dia mengakui telah menggunakan sabu.
“Saya salah,” ujarnya yang hanya bisa menangis dan meminta maaf.
Muncul pertanyaan, di sel manakah Millen akan dijebloskan? Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta pihak kepolisian untuk berlaku bijak.
“Salah satu yang jadi kebingungan atas kasus ini sekarang terkait penempatan sel. Di mana, mungkin secara fisik Millen ini laki-laki, namun jiwanya perempuan,” ujar Sahroni seperti dikutip dari Antara.
Dia menilai, polisi harus mempertimbangkan faktor kejiwaan dari Millen. Selain itu, faktor keamanan juga harus jadi pertimbangan lain.
“Yang bersangkutan ini penampilannya sudah perempuan, jadi apakah dia akan terganggu. Tidak hanya keamanan, tetapi kenyamanan,” tuturnya.***
Discussion about this post